GorontaloHeadlinesKriminal

Motif Curi Uang WNA di Gorontalo Terungkap, Pelaku Terancam lima Tahun Penjara

×

Motif Curi Uang WNA di Gorontalo Terungkap, Pelaku Terancam lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian Uang Asing di Gorontalo Sementara Diperiksa Oleh Polres Gorontalo Kota, Foto: Istimewa

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Unit Reskrim Polsek Kota Timur menetapkan RH (19), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sebagai tersangka kasus pencurian uang Warga Negara Asing (WNA) di salah satu hotel tempat ia bekerja.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, RH telah resmi ditahan sejak 2 April 2025 dan kini mendekam di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

“Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya. Ia dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tersebut,” ungkap AKP Akmal.

Menurut pengakuan RH, ia nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang.

Ia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan hotel untuk mengambil uang dari dalam safe deposit box menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkannya.

“Uang hasil curian kemudian disembunyikan di salah satu gudang di wilayah Kecamatan Dungingi. Modusnya cukup terencana, dan saat ini barang bukti sudah diamankan oleh penyidik,” tambah AKP Akmal.

RH kini dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tutup AKP Akmal. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3