Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloHeadlinesKriminal

Modus Jualan Pentol di Gorontalo, Dua Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba

×

Modus Jualan Pentol di Gorontalo, Dua Pria Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

BICARAA.COM, GORONTALO– Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis trihexyphenindyl yang dijual oleh dua pria asal Majalengka, Jawa Barat.

Kedua tersangka, AF (20) alias Aqil dan EM (20) alias Ervan (19), ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli obat terlarang.

Mendapat informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan di lokasi kos-kosan milik kedua tersangka.

“Kedua tersangka bukan warga Gorontalo, melainkan berasal dari Majalengka, Jawa Barat. Mereka berprofesi sebagai pedagang pentol, namun mereka menggunakan kesempatan ini untuk menjual narkoba jenis trihexyphenindyl sebagai penghasilan tambahan,” ujar Kombes Pol Ade Permana dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 247 butir trihexyphenindyl yang disembunyikan di kamar kos kedua tersangka.

Diketahui Trihexyphenindyl, biasa digunakan sebagai obat resep untuk beberapa kondisi medis tertentu, namun jika disalahgunakan dapat menyebabkan efek halusinasi pada penggunanya. Obat ini dijual kepada kalangan remaja dan terbukti tidak terdaftar di BPOM, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.

Saat ini kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2