Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menanggapi serius pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT RI ke-80 yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
Mikson menyebut arahan Presiden harus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal, termasuk yang beroperasi di Gorontalo.
Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin di Gorontalo sudah lama meresahkan karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Tambang ilegal di Gorontalo, terutama di wilayah Pohuwato, sudah sangat mengkhawatirkan. Saat kami melakukan inspeksi lapangan, ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya yang membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Mikson, Minggu (17/8/2025).
Mikson juga menjelaskan, kerusakan akibat tambang ilegal tidak sebatas pada pencemaran sungai dan tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pertanian. Banyak sawah petani yang kering akibat sedimentasi dari aktivitas tambang, sehingga produktivitas menurun drastis.
“Petani kehilangan sumber penghidupan mereka karena lahan tak lagi bisa digarap. Ini kerugian sosial yang nyata, selain kerugian negara,” tegasnya.
Menindaklanjuti perintah Presiden, Mikson meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti pada tataran wacana, tetapi harus diwujudkan dengan langkah konkret di lapangan.
“Kalau Presiden sudah memberi perintah, maka ini wajib ditindaklanjuti cepat. Jangan sampai kerugian negara dan kerusakan lingkungan terus dibiarkan. Kita ingin Gorontalo menjadi daerah yang ramah investasi, tapi bukan untuk investasi ilegal yang merusak,” ujarnya.
Lebih jauh, Mikson juga menekankan perlunya regulasi yang berpihak kepada penambang rakyat. Ia memahami bahwa sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari menambang, sehingga negara harus menghadirkan solusi yang adil.
Salah satunya melalui penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal di Gorontalo.
“Kami di DPRD akan berjuang mendorong pemerintah pusat maupun provinsi agar segera menerbitkan WPR di daerah. Dengan adanya WPR, penambang rakyat bisa bekerja secara legal, terlindungi, dan tetap menjaga lingkungan. Ini solusi yang harus segera diwujudkan,” jelasnya.
Menurut Mikson, WPR bukan hanya akan memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga memberi peluang bagi pemerintah untuk mengawasi, memungut pajak, sekaligus menekan kerusakan lingkungan.
“Kalau rakyat difasilitasi lewat WPR, negara tetap dapat penerimaan, rakyat tetap bekerja, dan lingkungan lebih terjaga. Jadi semua pihak diuntungkan,” tambahnya.
Disamping itu, Komisi II DPRD akan terus memperjuangkan hal ini agar Gorontalo tidak hanya dikenal dengan tambang ilegalnya, tetapi juga dengan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal masa depan. Kita harus pastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tambang ilegal hari ini,” tutupnya. (*)