Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

lima Pelaku Kematian Mahasiswa IAIN Hadiri Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Terancam Lima Tahun Penjara

×

lima Pelaku Kematian Mahasiswa IAIN Hadiri Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Doc. Khalifah Ridho

BICARAA.COM, POHUWATO-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango membacakan dakwaan terhadap lima terduga pelaku kematian Hasan Marjono (19).

Sidang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial dan Tipikor Gorontalo, Senin (6/05/2024).

Para terdakwa yang masing-masing berinisial WP (20), AR (20), SN (20), IL (24), dan AS (20) didakwa sesuai dengan pasal 359 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP.

Santo Musa, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Para terdakwa didakwakan dengan pasal 359 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP,” ungkap Santo Musa dalam pembacaan dakwaan.

Menurut Santo, dakwaan tersebut didasarkan pada bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Namun, penasehat hukum terdakwa masih memperdebatkan proses hukum yang didakwakan dalam persidangan.

Dalam sidang selanjutnya, Tim JPU berencana untuk menghadirkan sejumlah saksi yang relevan dengan kasus ini.

Santo menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan termasuk panitia atau mahasiswa yang melaksanakan kegiatan tersebut, serta ahli dan pihak dari kampus terkait.

“Pada sidang selanjutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi dari panitia atau mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, kami juga akan menghadirkan ahli dan pihak dari kampus terkait,” jelas Santo.

Terkonfirmasi, Majelis Hakim akan melaksanakan sidang berikutnya Selasa (14/05/2024), di mana proses persidangan akan dilanjutkan dengan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2