Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM –Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini menjadi perhatian utama DPRD Provinsi Gorontalo.
Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan menilai aktivitas ilegal ini tidak bisa dianggap enteng.
PETI disebut sebagai ancaman serius yang dapat merusak lingkungan, mengganggu ekonomi daerah, dan membahayakan keselamatan masyarakat Pohuwato.
Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa PETI adalah “threat men” atau ancaman nyata yang harus segera diatasi melalui kebijakan yang tegas.
Ia mendesak pemerintah mempercepat kewenangan dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang asalnya dari pusat.
Setelah itu, proses harus dilanjutkan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di Pohuwato ada 10 lokasi WPR yang titik koordinatnya sudah jelas. Harapan kami, pemerintah mengawal proses ini agar steril dan akomodatif,” ujarnya.
Meyke menilai, sterilisasi WPR penting agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalamnya.
Ia juga mengingatkan risiko besar jika penerbitan IPR terlambat dilakukan.
“Jangan sampai ketika izin diterbitkan, sumber daya alamnya sudah habis digali secara ilegal,” jelasnya.
Selain mendorong regulasi, Meyke juga menekankan perlunya langkah cepat dari aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, pembiaran terhadap PETI hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
“APH harus segera turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran, karena kalau dibiarkan, kerusakan alam akan semakin parah,” tegas Meyke.
Di sisi lain, Pansus juga menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat penambang.
Banyak penambang rakyat yang belum memahami proses WPR dan IPR karena kewenangan masih di provinsi.
“Sosialisasi diharapkan dapat mencegah konflik di lapangan dan memberi kepastian hukum bagi penambang,” tandasnya.
Pansus juga berkomitmen melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap semua pihak, termasuk perusahaan tambang maupun pemerintah.
Hal ini dinilai penting agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan segelintir pihak.
“Pansus tidak sekadar hadir sebagai penonton, tapi kami juga pemerhati yang ingin memastikan keterangan, pemaparan, maupun evaluasi ini bermuara pada solusi nyata,” tandas Meyke.
Dengan desakan ini, DPRD Gorontalo berharap persoalan PETI di Pohuwato bisa mendapat solusi jangka panjang.
Pengelolaan tambang rakyat melalui WPR dan IPR diyakini mampu menjadi jalan tengah, sehingga aktivitas tambang tetap berjalan namun tidak merusak lingkungan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal. (*)