Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloHeadlines

Kejati Warning Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Tersangka Baru!? Dana I,7 Miliar Dibagi-bagi

×

Kejati Warning Kadis PUPR Provinsi Gorontalo Tersangka Baru!? Dana I,7 Miliar Dibagi-bagi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kasus Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo, Foto: Fajrin Husin (bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM, GORONTALO– Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa yang merugikan negara sebesar Rp 4,595 miliar, Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) kini tengah mendalami lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya mengungkapkan, terdapat aliran dana sebesar Rp 1,7 miliar yang diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima dana tersebut.

Dana itu digunakan bukan untuk keperluan pekerjaan, melainkan untuk pengeluaran fee peminjaman perusahaan, pemberian kepada pejabat Dinas PUPR, serta pemberian lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dana tersebut mengalir kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan proyek, seperti pembayaran fee untuk peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat Dinas PUPR,” jelas Nursurya.

Lebih lanjut, Nursurya juga menjelaskan, dua pejabat Kepala Dinas PUPR yang lama dan baru telah dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

“Kami sudah memeriksa kedua Kepala Dinas yang ada, baik yang sebelumnya maupun yang baru. Kami masih mendalami apakah mereka terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini,” ungkap Nursurya.

Nursurya juga menambahkan tim penyidik Kejati Gorontalo bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Dinas PUPR Provinsi.

“Kami akan menyelidiki lebih dalam apakah ada pejabat PUPR yang terlibat dalam kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Romen S Lantu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Provinsi Gorontalo, Kris Wahyudin Thalib, Direktur Cabang PT. MGK, dan Rokhmat Nurkholis, Direktur serta Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Awal Mula

Sebelumnya, diketahui, proyek pembangunan Kanal Tanggidaa untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Limba U I, Kota Gorontalo, memiliki anggaran sebesar Rp 33 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Proyek Kanal Tanggidaa memiliki panjang 1.777 M terbentang di tiga kelurahan, dari ujung simpang empat jalan dua susun (JDS) hingga Citimall Gorontalo, melewati tiga kelurahan, Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.

Proyek yang tercatat di LPSE dengan nama “Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa” ini dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tender untuk proyek ini seharusnya dimulai pada bulan Mei  dan berakhir 8 Desember 2022 petapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1