Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
GorontaloHeadlines

Kejati Tetapkan Kabid PUPR Kota Gorontalo Diduga Tersandung Korupsi Gratifikasi Proyek Jalan

×

Kejati Tetapkan Kabid PUPR Kota Gorontalo Diduga Tersandung Korupsi Gratifikasi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Lebih lanjut Nursurya mengatakan saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang kemudian menyerahkan secara tunai kepada tersangka AA senilai Rp 303.950.000,00 dan tersangka FL senilai Rp 1.675.081.379,00.

Dia menambahkan kedua tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun. (rilis).

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2