Headlines

Kejari Pohuwato Usut Korupsi Desa dan LPTQ 5 Bulan Terakhir

×

Kejari Pohuwato Usut Korupsi Desa dan LPTQ 5 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini
Tampak Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Foto: (Irfandi Jumaati/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menangani dua kasus korupsi dalam lima bulan terakhir.

Kedua perkara ini kini berada di tahapan hukum berbeda, satu sudah masuk ke pengadilan, sementara lainnya masih penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, menjelaskan kasus pertama terkait dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Buntulia Selatan.

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.

“Sidang perdana digelar Rabu, 17 September 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa. Sidang selanjutnya sudah dijadwalkan oleh pengadilan,” kata Deni kepada bicaraa.com, Kamis (18/9/2025).

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2024.

Perkara ini masih tahap penyidikan, dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi, termasuk menelusuri dokumen terkait penggunaan dana hibah. Semua proses kami lakukan secara profesional agar terang benderang,” jelasnya.

Deni menegaskan, Kejari Pohuwato berkomitmen menuntaskan dua perkara ini tanpa kompromi.

Menurutnya, pengelolaan anggaran negara tidak boleh disalahgunakan karena setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

“Korupsi bukan sekadar melanggar hukum, tetapi merampas hak masyarakat. Dana publik yang seharusnya untuk pembangunan tidak boleh dikorupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi.

Prinsip akuntabilitas, kata Deni, menjadi pegangan utama dalam menangani setiap perkara.

“Kejaksaan bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi bagi pihak yang mencoba mengintervensi perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deni berharap penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah maupun lembaga penerima hibah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Perkara ini bukan hanya soal menjerat pelaku, tetapi juga untuk mencegah agar praktik serupa tidak terulang. Kami ingin memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan baik,” jelasnya.

Kejari Pohuwato menegaskan, pemberantasan korupsi akan terus menjadi prioritas.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus menegakkan supremasi hukum di daerah.

“Publik harus percaya bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kami akan konsisten memberantas korupsi di Pohuwato,” tutup Deni. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image