Pohuwato

Hingga Oktober 2025, Enam Warga Pohuwato Direhabilitasi karena Narkoba

×

Hingga Oktober 2025, Enam Warga Pohuwato Direhabilitasi karena Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pohuwato, Foto: (Irfandi Jumaati/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM — Sebanyak enam warga Pohuwato menjalani program rehabilitasi narkoba sepanjang tahun 2025.

Program ini dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pohuwato sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Kepala BNNK Pohuwato, Alfred Anwar, mengungkapkan bahwa seluruh peserta menjalani rehabilitasi rawat jalan yang menggabungkan pendekatan medis dan sosial sesuai pedoman nasional.

Meski lembaganya tengah dalam proses perpindahan kantor, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

“Untuk tahun ini ada enam orang yang melaksanakan rehabilitasi. Walaupun kami sedang berbenah karena perpindahan kantor, pelayanan tetap berjalan lancar, termasuk pemeriksaan narkoba dan proses rehabilitasi,” ujar Alfred kepada bicaraa.com, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, rehabilitasi rawat jalan memungkinkan peserta menjalani perawatan tanpa harus menginap di tempat rehabilitasi.

Para peserta mendapat pendampingan dari petugas BNNK secara berkala, baik untuk pemulihan fisik maupun sosial.

“Rehabilitasi kita rawat jalan, bukan rawat inap. Mereka menjalani proses medis maupun sosial setelah menjalani hukuman badan,” jelasnya.

Untuk memperkuat program ini, BNNK Pohuwato juga bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pohuwato.

Kolaborasi ini dilakukan guna memastikan warga binaan yang terlibat kasus narkotika tetap mendapatkan akses rehabilitasi yang berkesinambungan.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan pihak Lapas. Petugas kami sering diminta melakukan perehabilitasian, bukan hanya narkoba, tapi juga dalam konteks sosial lainnya di lapas,” tambah Alfred.

Ia menegaskan peserta rehabilitasi tidak hanya berasal dari hasil operasi BNN, tetapi juga dari rujukan Polres Pohuwato maupun putusan pengadilan.

Semua kasus yang ditetapkan untuk rehabilitasi akan diarahkan ke BNNK Pohuwato.

“Jangan berpikir yang direhabilitasi hanya tangkapan BNN. Siapa pun yang ditetapkan pengadilan untuk rehabilitasi pasti diarahkan ke kami,” tegasnya.

Alfred menutup dengan menegaskan  BNNK Pohuwato berfokus pada pencegahan dan rehabilitasi, sementara pemberantasan dan penyidikan berada di bawah kewenangan BNN Provinsi Gorontalo. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image