Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Gadaikan Mobil Kreditan 40 juta, Pria Asal Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Gadaikan Mobil Kreditan 40 juta, Pria Asal Kabupaten Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

BICARAA.COM, GORONTALO– Seorang pria berinisial IH (33), warga kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota, Senin (10/06/2024).

Tindakan yang dituduhkan kepadanya adalah melakukan pengalihan atau penggadaian mobil kreditan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IH berdasarkan laporan yang diterima dari salah satu perusahaan pembiayaan (leasing).

Pihak PT. ACC Gorontalo melaporkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2022, IH melakukan kredit terhadap satu unit mobil Daihatsu Gran Max, tipe PU AC 1.5 PS E4, tahun 2022, dengan nomor polisi DM 8382 BN.

Namun, IH diduga telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa IH kemudian menggadaikan mobil tersebut kepada DL dengan nilai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) pada bulan November 2023, namun hingga saat ini belum melakukan pelunasan.

“Terdapat dugaan tindak pidana pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Kondisi ini perlu diperhatikan dan ditangani secara khusus,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, IH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2