Sejauh ini, bukti yang disampaikan oleh BEM kepada pihak Bawaslu berupa video pemberian uang dan stiker atau dokumentasi yang berkaitan dengan spesimen surat suara atas nama Mikson Yapanto dari Partai Nasdem.
“Sesuai dengan ketentuan Perbawaslu No. 7 tentang penanganan pelanggaran, karena ini adalah laporan, maka kami di Bawaslu memiliki waktu 14 hari sejak laporan diregistrasi untuk menindaklanjuti. Jika dalam pendalaman nanti memenuhi unsur-unsur, maka kami akan melimpahkan kasus ini ke kepolisian untuk tahap lebih lanjut,” tutupnya. (*)
(Mohamad/Boalemo)