BICARAA.COM, GORONTALO – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Barat, Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial PAH (28), warga Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
PAH diduga melakukan pencurian dua unit HP dan satu laptop milik VUPL, dengan total kerugian senilai Rp. 50.500.000.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu, menjelaskan laporan pencurian diterima pada 04 Oktober 2024, dari Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
“Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengarah kepada PAH, yang diketahui merupakan teman dari korban. Kami berhasil mengamankan PAH pada 5 Oktober 2024,” ungkapnya.
Dalam interogasi awal, PAH mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah berniat mengambil barang-barang tersebut dan berencana untuk menggadaikannya guna membayar utang.
Pencurian dilakukan saat korban tertidur, dengan kedua HP terletak di kasur samping kepala korban, serta laptop dan charger berada di meja ruang tamu.
“Setelah mengambil barang-barang itu, PAH menyusun skenario seolah-olah ada pencuri yang masuk dari dapur, dengan menyusun bangku sebagai pijakan di samping rumah, agar korban tidak mencurigainya,” tambahnya.
Saat ini, PAH beserta barang bukti berupa dua unit HP (Iphone 13 Promax dan Iphone 15 Promax) serta satu unit laptop Asus telah diamankan di Polsek Kota Barat. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“PAH dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)