BICARAA.COM, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo.
Kedua ASN tersebut bertugas di bawah instansi Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib kepada bicaraa.com Senin (07/10/2024).
Ia menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut muncul karena adanya aktivitas di media sosial yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.
“Kedua-duanya ASN Kota Gorontalo, yang satu bekerja sebagai guru dan yang satu lagi adalah staf di Bappeda Kota Gorontalo,” jelas Sukrin.
Lebih lanjut, Sukrin mengungkapkan salah satu dari ASN tersebut memposting dukungan di Facebook, sementara ASN lainnya memposting dukungan di fitur Snap WhatsApp.
“Ini menjadi perhatian serius karena ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam proses Pemilu,” tegasnya.
Prosedur Penanganan Pelanggaran
Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi netralitas ASN dan menurut Sukrin, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap undang-undang terkait netralitas ASN.
Mekanisme penanganan kasus yang terjadi akan dilakukan melalui kajian yang hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
“Bawaslu melakukan kajian terkait dugaan ini, kemudian hasilnya akan kami serahkan ke BKN. Hanya BKN yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi,” tambah Sukrin.
Meskipun demikian, Sukrin menegaskan Bawaslu Kota Gorontalo tidak berhak menentukan apakah kedua ASN tersebut bersalah.
Mereka hanya berperan sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada. Jika terbukti bersalah, BKN-lah yang akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” tutupnya. (*)