Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil mengungkap praktik perjudian remi di sebuah rumah di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/12/2024) sekitar pukul 00.15 dini hari.
Penggerebekan tersebut mengamankan lima orang dan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 235.000, kartu remi, dan 8 lembar kartu pemenang.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kelima tersangka yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah JP (61), warga Kecamatan Dungingi, yang juga merupakan pemilik rumah.
Serta tersangka lainnya NM (51) dari Kecamatan Dungingi, SL (42) dari Kecamatan Telaga, ND (35) dari Kecamatan Tilango, dan HS (46) dari Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Leonardo menjelaskan, penggerebekan terjadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian remi di rumah JP.
Mendengar informasi itu, personel Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang duduk melingkar di meja bermain remi. Beberapa orang lainnya sempat berlarian dan bersembunyi di dalam kamar serta lemari saat polisi datang.
“Setelah kami amankan, mereka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana. (*)