Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM– Kabupaten Pohuwato digegerkan oleh kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang murid kelas 5 SD.
Pelaku, berinisial TA alias Tamu (52), seorang petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan, ditangkap setelah buron selama empat bulan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berat dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku telah disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas AKBP Winarno dalam keterangan pers di Mapolres Pohuwato, Kamis (13/02/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika pelaku memanfaatkan ketidakhadiran orang tua korban yang sedang bekerja di kebun.
TA masuk ke rumah dan menemukan korban sedang tertidur. Dengan keji, pelaku mengikat tangan korban menggunakan sarung panjang sebelum melakukan aksinya.
“Setelah beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita, dan orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” jelas AKBP Winarno.
Pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan.
Setelah melalui penyelidikan intensif, Polres Pohuwato berhasil menangkap TA pada awal Februari 2025.
“Pelaku telah ditahan sejak 4 Februari 2025. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya. (*)