Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Polemik dugaan sebanyak 60 persen produk UMKM lokal Gorontalo tidak terakomodasi di dalam retail Alfamart dan Indomaret mendapat tanggapan dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.
Ia menegaskan, Pemerintah Gorontalo melalui dinas terkait harus lebih proaktif dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar memenuhi standar produk yang bisa masuk ke jaringan retail modern tersebut.
“Itu domain pemerintah, seharusnya lebih proaktif mengecek di lapangan. Kalau kedapatan ada retail yang tidak menjalankan kesepakatan, harus diberikan sanksi karena sudah ada MOU,” tegas Mikson kepada bicaraa.com, Senin (3/2/2025).
Mikson menyatakan, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan turut mengecek langsung kondisi tersebut dan memanggil pihak terkait jika ditemukan pelanggaran.
Namun, ia menegaskan keputusan untuk mencabut izin atau memberikan kebijakan lainnya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Mikson menyebut produk UMKM binaan Bank Indonesia sudah masuk dalam daftar usulan ke Alfamart dan Indomaret, dan sebagian besar bahkan sudah dipajang di sejumlah toko retail tersebut di Gorontalo.
“Setahu saya, semua binaan Bank Indonesia sudah masuk dalam produk usulan Alfamart dan banyak yang sudah dipajang di toko-toko mereka. Namun, pihak retail juga memiliki persyaratan sendiri untuk bisa menerima produk UMKM, seperti izin BPOM dan sertifikasi lainnya,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah Gorontalo lebih aktif memberikan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM agar dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh retail modern.
“Yang perlu didorong adalah bagaimana pemerintah Gorontalo bisa memberikan pelatihan yang memadai agar produk UMKM bisa diterima oleh Alfamart dan Indomaret. Jika semua persyaratan dipenuhi, tentu peluang produk lokal masuk ke retail akan semakin besar,” tandas Mikson.
Diketahui polemik ini mencuat setelah banyak pelaku UMKM di Gorontalo mengeluhkan sulitnya produk mereka masuk ke jaringan retail modern, meskipun telah ada nota kesepahaman (MOU) antara pemerintah dan pihak retail. (*)