Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo memanggil mantan Walikota Gorontalo, Marten Taha, untuk memberikan kesaksian dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Nani Wartabone.
Marten Taha yang menjabat sebagai Walikota Gorontalo selama dua periode, hadir di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Senin siang, (22/01/2025).
Pantauan bicaraa.com , Marten Taha terlihat mengenakan kemeja batik dan celana hitam saat memasuki ruang sidang.
Selain Marten Taha, hadir pula Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Pemeriksaan terhadap Marten Taha dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WITA.
Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Mahardika, Deny Juaeni, menyebutkan nama Marten Taha dalam sidang sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Deny mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Marten Taha dalam praktik korupsi terkait proyek pembangunan jalan Nani Wartabone yang diduga sarat penyimpangan.
Berdasarkan informasi tersebut, pengadilan kemudian memutuskan untuk memanggil Marten Taha sebagai saksi guna mendalami lebih lanjut dugaan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi terhadap Marten Taha belum dimulai, dan pihak pengadilan masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Marten Taha yang pernah menjabat sebagai walikota Gorontalo selama dua periode.
Pemeriksaan ini diperkirakan akan mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan korupsi proyek pembangunan jalan Nani Wartabone. (*)