Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi di Polsek Tilamuta hingga kini terus berproses.
Usai lebih dari sepekan dilaporkan ke Propam Polres Boalemo, oknum Polisi tersebut saat ini telah diamankan di Polres Boalemo.
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi kepada bicaraa.com, Selasa (15/01/2025) mengungkapkan, sejak dilaporkan pada 3 Januari 2025 kemarin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi warga sipil yang saat itu berada di lokasi kejadian.
“Kami dari Polres Boalemo dalam satu minggu ini sudah berupaya semaksimal mungkin, kami sudah mengundang dan memeriksa saksi – saksi sipil yang memang pada saat itu ada dilokasi,” ucapnya.
Selain itu dari keterangan para saksi selanjutnya akan dilakukan gelar perkara , meski begitu Polres Boalemo telah mengambil langkah dengan mengamankan sang oknum Polisi ke Polres Boalemo.
“Dari keterangan saksi sejumlah 16 ini kami tentunya akan melakukan proses berikutnya yaitu melakukan gelar perkara, apakah yang bersangkutan ini memasuki unsur – unsurnya atau tidak , dan seperti yang kita ketahui bersama yang bersangkutan ini dalam proses ini sudah kita amankan terlebih dahulu di Polres Boalemo,” Tambahnya.
Sebelumnya kasus ini merupakan buntut dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Taufik Kaida warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo oleh oknum Polisi yang bertugas di Polsek Tilamuta.
Atas kejadian itu dirinya melaporkan oknum Polisi tersebut ke Polres Boalemo, Dimana insiden bermula saat korban tangah mengonsumsi minuman keras bersama rekanya tepat pada malam pergantian tahun baru 31 Desember 2024.
Karena pengaruh minuman keras korban pun tak mampu mengendalikan diri hingga nyaris berkelahi dengan rekanya.
Korban selanjutnya diantar ke rumah oleh rekanya agar tak terjadi keributan, namun tak berselang lama sejumlah polisi mendatangi rumah korban untuk dibawah ke Polsek, korban menolak dengan alasan telah mengamankan diri dirumahnya hingga terjadi dugaan penganiayaan itu. (*)