Gorontalo

Kosmetik Ilegal ‘Briliant’ Diakui Mengandung Zat Berbahaya Merkuri Sebabkan Kerusakan Kulit

×

Kosmetik Ilegal ‘Briliant’ Diakui Mengandung Zat Berbahaya Merkuri Sebabkan Kerusakan Kulit

Sebarkan artikel ini
Produk Skincare Ilegal Briliant Yang Ditarik Dari Pasara oleh BPOM Gorontalo, Foto: Tutoreal.id

BICARAA.COM, GORONTALO– Polres Gorontalo Kota kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.

Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, mengungkapkan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai masalah serius pada kulit, seperti iritasi, pembengkakan, dan kerusakan permanen pada jaringan kulit.

Tidak hanya itu, merkuri yang terpapar dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut pada organ tubuh, termasuk kerusakan pada sistem saraf dan ginjal.

“Produk Brilliant Skincare ini berasal dari Filipina dan belum terdaftar di BPOM Indonesia, yang berarti produk ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Kami juga menemukan bukti bahwa produk ini telah beredar di Gorontalo sejak Mei 2024,” jelas Kombes Ade Permana dalam konferensi pers pada Rabu (13/11/2024).

Produk kosmetik yang mengandung merkuri ini dijual dengan harga yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp110.000 hingga Rp115.000 per paket, yang membuatnya semakin menarik perhatian masyarakat, terutama kalangan yang ingin mendapatkan hasil instan untuk perawatan kulit.

Namun, di balik harganya yang murah, dampak buruk yang ditimbulkan bisa sangat fatal.

Polres Gorontalo Kota kini sedang mendalami lebih lanjut jaringan distribusi dari produk Brilliant Skincare yang beredar di wilayah Gorontalo.

Sebelumnya diberitakan bicaraa.com, dua wanita berinisial FS (27) dan MP (27) ditangkap atas dugaan menjual Brilliant Skincare, produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung merkuri dan belum terdaftar di BPOM.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran produk skincare illegal Briliant di Gorontalo.

Saat ini FS dan MP dijerat dengan Pasal 60 Paragraf 11 angka 10 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1