GorontaloHeadlines

BREAKING NEWS! Pemilik Skincare Ebudo Ditahan Kejari Gorontalo, Produk Diduga Sebabkan Gatal-Gatal

×

BREAKING NEWS! Pemilik Skincare Ebudo Ditahan Kejari Gorontalo, Produk Diduga Sebabkan Gatal-Gatal

Sebarkan artikel ini
Sumber Gambar: Fikar Buntuan (Bicaraa.com), Owner Skincare Dihadapan JPU Kejari Gorontalo.

BICARAA.COM, GORONTALO– Pemilik brand skincare Ebudo, Nurhalisah Abdullah alias Elis, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Selasa, 5 November 2024.

Elis ditahan setelah terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang terkait Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Elis dijerat dengan Pasal 345 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah konsumen yang mengalami reaksi gatal-gatal setelah menggunakan produk skincare Ebudo yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Sebelumnya, Elis dibawa oleh pihak BPOM Gorontalo untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Proses serah terima dilakukan langsung Jaksa Fungsional di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Samba Sadikin, yang juga pernah menjabat sebagai mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, Samba menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan kandungan bahan kosmetik Ebudo yang sempat viral di media sosial karena menyebabkan efek samping berupa gatal-gatal pada sejumlah penggunanya.

“Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, kami menetapkan Elis sebagai tersangka. Sebagai bentuk tanggung jawab, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas III di Limboto, Kabupaten Gorontalo, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo juga menyatakan Elis akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Menurut penyelidikan awal, produk skincare yang dijual oleh Ebudo mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel, untuk memberikan rasa keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat aman untuk digunakan,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1