Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Ungkapan

Mikson Yapanto Kritik Keras Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Paslon di Pilkada Gorontalo

×

Mikson Yapanto Kritik Keras Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Paslon di Pilkada Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Foto: Instagram

BICARAA.COM, GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengkritisi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga digunakan untuk kegiatan pasangan calon (paslon) di Pilkada Gorontalo 2024.

Menurutnya, dana kampanye atau agenda apapun itu, seharusnya berasal dari sumber yang sah, yakni dana pribadi atau partai politik, bukan dari anggaran negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Mikson mengungkapkan kekhawatirannya terkait salah satu paslon yang menggunakan dana pusat untuk aktivitas politik.

Hal itu, menurut Mikson, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengkhianati amanah publik.

“Dana dari pusat, seperti DAK, jelas diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Menggunakannya untuk kampanye adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar kepercayaan masyarakat,” ungkap Mikson.

Lebih lanjut, Mikson menekankan pentingnya integritas dan kejujuran bagi setiap calon kepala daerah dalam agenda paslon.

Menurutnya, kejujuran adalah kunci utama bagi seorang pemimpin yang baik dan adil ketika mencalonkan diri.

Sehingga, Ia menghimbau kepada semua paslon yang ditingkatan apapun, untuk menjaga etika politik dan transparansi ketika ingin dipilih oleh Rakyat.

Apalagi dana yang dipakai adalah anggaran yang dikhususkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kelompok tertentu maupun partai politik.

“Kejujuran adalah modal utama bagi siapa pun yang ingin menjadi pemimpin. Masyarakat menaruh harapan besar kepada para calon kepala daerah untuk bisa jujur dan adil, bukan hanya dalam kampanye, tetapi juga saat mereka memimpin nantinya,” tambah Mikson.

Saat ini, Mikson berharap, Bawaslu dan KPU dapat memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran kampanye, terutama untuk memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan.

“Pengawasan harus lebih ketat, agar tidak ada lagi penggunaan dana yang menyalahi aturan,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2