BICARAA.COM, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian tidak homat (PTDH) kepada Personil Polres Polri di Lapangan Apel, Selasa (24/9/2024).
Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolresta Kombespol Dr. Ade Permana, ,dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), Perwira Polres dan Seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota serta ASN.
Ade menjelaskan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap BRIPDA FIRMAN SAAD dan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 06 September 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap BRIPDA RAHMAT I. GANI.
Dikatakan KBP Ade,Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
Kapolresta menyampaikan bahwa tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana
“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga,” ujarnya.