Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Pohuwato

Buat Rapat Pleno, KPU Pohuwato Tetapkan 113.299 DPS Pemilih di Pilkada Gorontalo 2024

×

Buat Rapat Pleno, KPU Pohuwato Tetapkan 113.299 DPS Pemilih di Pilkada Gorontalo 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Pohuwato, Minggu (11/08/2024) FOTO/ISTIMEWA

BICARAA.COM, POHUWATO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten, Minggu(11/08/2024).

Diketahui DPS digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato pada tahun 2024.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengungkapkan bahwa rapat pleno ini berjalan lancar tanpa adanya koreksi dari hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Alhamdulillah, pleno rekapitulasi dan penetapan DPS berjalan lancar. Tidak ada tanggapan dan masukan yang mengoreksi hasil yang telah ditetapkan di tingkat PPS maupun PPK,” ungkapnya.

Firman menyatakan bahwa total DPS yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Pohuwato berjumlah 113.299 pemilih, yang tersebar di 13 kecamatan dan 104 desa/kelurahan.

“DPS ini tersebar di 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 1 TPS khusus yang ada di Kabupaten Pohuwato,” jelasnya.

Setelah penetapan DPS, Firman menjelaskan bahwa KPU akan mengumumkan daftar DPS ini di setiap desa dan tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pengumuman bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses dan mengecek data pemilih yang ada.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat, mengecek, dan memberikan masukan terkait daftar pemilih yang ada di masing-masing desa. Jangan sampai ada yang terlewat. Ada hal-hal yang belum sempat diberikan status oleh Pantarlih, PPS, maupun PPK,” ujarnya.

Firman menambahkan bahwa jika terdapat masukan dari masyarakat, hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada PPS, PPK, atau langsung ke KPU agar dapat ditindaklanjuti.

“Masukan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dan selanjutnya akan direkap secara berjenjang untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2