BICARAA.COM, GORONTALO– Unit Tipidter dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kasus pengalihan jaminan objek fidusia.
Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial IH (39) yang merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa IH diduga terlibat dalam tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia.
Ditambah penggelapan terhadap satu unit kendaraan Daihatsu Grand Max berwarna Silver Metalik dengan nomor polisi DM 8432 AD pada bulan April 2023.
“IH dilaporkan oleh pihak PT. Smart Finance karena diduga telah menjual atau memindahkan kepemilikan kendaraan lising tersebut kepada orang lain dengan bantuan tersangka lain, yaitu ZD,” terang Leonardo.
Setelah menerima laporan, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka yang terlibat dalam kasus fidusia.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan IH sebagai tersangka dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia atau penggelapan,” ungkap Leonardo.
IH dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)