BICARAA.COM-Keterlibatan Adi, seorang oknum Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus Ketua Takmirul Masjid di Pohuwato, dalam praktik investasi ilegal rupanya telah menimbulkan dampak serius dan merugikan banyak pihak.
Seperti diungkapkan dalam wawancara eksklusif dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pohuwato, yang menggunakan inisial YI, sebagai salah satu korban investasi ilegal yang dijalankan oleh Adi.
Menurut YI, ia dan sepuluh rekannya bergabung dengan investasi ilegal yang diorganisir oleh Adi pada Oktober 2021.
Mereka tertarik karena Adi menunjukkan hasil investasinya melalui ponsel, dan hal itu memicu ketertarikan YI dan rekan-rekannya untuk ikut serta.
Namun, kegembiraan mereka segera berubah menjadi kekecewaan setelah mendapati bahwa investasi tersebut ilegal.
Kelompok YI mengalami kerugian signifikan setelah menyetorkan total uang sebesar Rp. 375.100.000 ke lima rekening bank yang dimiliki oleh Adi.
Setelah terungkapnya skema investasi ilegal, Adi menolak bertanggung jawab atas pengembalian uang kepada YI dan rekannya.
Mereka mendapati bahwa Adi malah mengelak dan mengklaim bahwa uang tersebut tidak berada di bawah kendalinya, melainkan pada seorang temannya di Tilamuta.
Ketika rumah milik Adi di Kecamatan Marisa terjual, ia berjanji untuk mengembalikan uang kepada YI dan rekan-rekannya.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi, dan sikap Adi yang arogan dan sombong semakin mempersulit proses penyelesaian.
Permasalahan ini kemudian semakin kompleks ketika, pada akhir Februari 2024, Adi mengajak YI dan rekan-rekannya untuk bergabung dalam aplikasi investasi ilegal lainnya.