BICARAA.COM-Pada tahun 2018, saya aktif terlibat dalam berbagai kegiatan bersama anak-anak di kampung halaman.
Dan pada tahun 2024, anak-anak yang kala itu masih belia telah mengalami perubahan signifikan dalam kehidupan mereka.
Beberapa di antaranya telah menikah dan bahkan ada yang sudah menjadi orangtua dengan memiliki anak sendiri.
Namun, mirisnya, pernikahan mereka tampaknya belum mencapai usia 18 atau 19 tahun, meskipun undang-undang UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk kedua pasangan.
Tetapi, pernikahan bukan hanya sekadar ikatan formal antara dua individu dewasa, melainkan sebuah perjalanan sakral yang menggambarkan komitmen mendalam dan ikatan emosional yang tumbuh dari dasar cinta.
Dalam perjalanan ini, kedua pasangan membangun bukan hanya rumah fisik, tetapi juga sebuah rumah tangga yang kokoh dan berkelanjutan.
Harus hidup bersama-sama dan menjelajahi kehidupan, menghadapi lika-liku, dan merayakan kebahagiaan bersama.
Pernikahan menjadi medan di mana mereka saling mendukung, tumbuh, dan berkembang sebagai individu, sekaligus menyatukan impian, aspirasi, dan harapan mereka untuk masa depan yang bersama-sama.
Dengan bekerja bahu membahu, mereka tidak hanya membangun fondasi rumah, tetapi juga merajut hubungan yang kokoh dan penuh makna.
Setiap perjuangan dan kebahagiaan menjadi bagian dari kisah panjang mereka, menciptakan ikatan yang tidak hanya mencerminkan cinta, tetapi juga ketangguhan dan kesatuan sebagai pasangan yang telah memilih untuk berbagi hidup mereka bersama dalam kebersamaan dan keintiman.