Nasional

FSPIM-KPBI Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Pekerja PT MIM

×

FSPIM-KPBI Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Pekerja PT MIM

Sebarkan artikel ini
Nikmati Update  Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

MOROWALI, BICARAA.COM – Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI) mendesak pengusutan atas dugaan tindakan kekerasan dan represif terhadap pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS).

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo.

Dalam pernyataan sikapnya, FSPIM-KPBI menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan pihak pengamanan perusahaan terhadap pekerja yang sedang menjalankan mogok kerja.

Aksi mogok kerja tersebut memasuki hari kedua dari rencana aksi yang berlangsung hingga 7 Oktober 2026.

FSPIM-KPBI menyatakan aksi dilakukan pekerja sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh kepastian atas hak mereka untuk dipekerjakan kembali.

Kepastian tersebut dikaitkan dengan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026 yang menjadi bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

FSPIM-KPBI menyebut sedikitnya dua pekerja harus dibawa ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, beberapa pekerja lainnya dilaporkan mengalami luka-luka ringan.

Atas kejadian tersebut, FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.

Tuntutan pertama berkaitan dengan pekerjakan kembali karyawan anggota FSPIM dari PUK MIM dan PUK RJS yang terdampak perselisihan hubungan industrial.

Serikat pekerja meminta proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026.

FSPIM-KPBI juga meminta Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati PUK MIM dijalankan, termasuk seluruh kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Untuk PT RJS, serikat pekerja meminta Peraturan Perusahaan disosialisasikan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar pekerja memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.

Selain persoalan hubungan industrial, FSPIM-KPBI meminta evaluasi terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta SOP kegiatan hauling di wilayah Hengjaya Mineralindo.

Evaluasi tersebut mencakup kondisi jalan hauling, prosedur operasional, pengawasan hingga penerapan standar keselamatan kerja.

Serikat pekerja juga meminta pencopotan PJO dan pengawas operasional TKA yang terbukti melakukan tindakan anti-serikat atau union busting di PT MIM.

Namun, tuntutan tersebut ditekankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

FSPIM-KPBI turut meminta transparansi mengenai evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo, khususnya informasi yang berkaitan dengan hubungan kerja, tenaga kerja, pengurangan pekerjaan serta keputusan perusahaan yang berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan.

Dalam pernyataannya, FSPIM-KPBI menegaskan perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial, bukan kekerasan, intimidasi maupun tindakan represif.

Serikat pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum dan pihak terkait segera memeriksa dugaan kekerasan tersebut serta memastikan keselamatan pekerja yang menjalankan aksi mogok.

FSPIM-KPBI menyatakan sikap untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap pekerja, menghormati hak pekerja dan kebebasan berserikat, serta menyelesaikan perselisihan sesuai hukum dan kesepakatan yang telah dibuat. (*)