Gorontalo

Sidang Kasus Pembacokan Pasar Sentral Berujung Damai di Ruang Sidang

×

Sidang Kasus Pembacokan Pasar Sentral Berujung Damai di Ruang Sidang

Sebarkan artikel ini

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM– Persidangan kasus dugaan pembacokan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (18/5/2026).

Perkara yang sempat viral di media sosial tersebut hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat karena insiden terjadi di tengah keramaian dan memicu berbagai reaksi publik.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kronologi dan fakta-fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung.

Saksi-saksi sebelumnya dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna memberikan keterangan dalam perkara atas nama terdakwa Apriyanto Ramadhan Runtu alias STARKI Cs.

Agenda persidangan berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi dan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, termasuk pelapor, serta dua pihak terlapor untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di pelataran Pasar Sentral beberapa waktu lalu.

Selain menghadirkan saksi, JPU juga memperlihatkan dua alat bukti di hadapan Majelis Hakim.

Barang bukti tersebut berupa senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan saat kejadian serta sebuah kursi yang disebut berkaitan dengan insiden tersebut.

Kedua barang bukti diperlihatkan dalam ruang sidang sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperkuat konstruksi perkara.

Seluruh pihak yang hadir tampak memperhatikan proses tersebut dengan serius, termasuk pengunjung sidang yang memadati ruang persidangan.

Namun, suasana sidang berubah menjadi lebih emosional ketika Majelis Hakim menyampaikan nasihat kepada kedua belah pihak.

Dalam kesempatan itu, hakim mengajak pelapor dan pihak terdakwa untuk membuka ruang perdamaian dengan saling memaafkan demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari konflik berkepanjangan.

Momen tersebut menjadi perhatian para pengunjung sidang. Suasana haru pun menyelimuti ruang persidangan ketika pelapor diketahui menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terdakwa.

Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga terlihat berjabat tangan dan saling memaafkan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta penasihat hukum masing-masing.

Beberapa pengunjung sidang tampak memperhatikan secara langsung momen tersebut yang dinilai menjadi bagian penting dalam jalannya persidangan.

Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa proses saling memaafkan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Hakim menyampaikan bahwa perkara pidana tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan agar seluruh pihak memahami bahwa proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dijalankan, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terdakwa.

Kasus pembacokan di kawasan Pasar Sentral Gorontalo sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial.

Insiden yang terjadi di tengah aktivitas masyarakat itu memicu perhatian dan menjadi perbincangan di berbagai kalangan.

Sejumlah masyarakat juga tampak mengikuti jalannya sidang karena menilai perkara tersebut memiliki perhatian publik yang cukup besar.

,Hingga sidang berakhir, Majelis Hakim belum mengambil keputusan dan agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya guna mendalami seluruh keterangan saksi serta fakta-fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut. (*)