Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Program Studi Fakultas Hukum Universitas Pohuwato menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Lemito, Selasa, (12/05/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat terkait tata cara pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang baik, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan itu diikuti aparat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta mahasiswa.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan penyusunan Perdes mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan aturan desa.
Agar memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Pohuwato, Mohammad Fajar Abdjul mengatakan, penyuluhan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Fajar menjelaskan, masih banyak pemerintah desa maupun masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pembentukan produk hukum desa sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar setiap kebijakan desa dapat berjalan secara tertib dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat desa tentang bagaimana proses penyusunan Peraturan Desa yang baik dan sesuai ketentuan hukum. Perdes tidak boleh dibuat secara sembarangan karena menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Fajar.
Ia menyampaikan, Perdes memiliki peran penting dalam menciptakan tata pemerintahan desa yang transparan, efektif, dan berkeadilan.
Menurutnya, setiap aturan desa harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta melalui proses partisipatif.
“Pemerintah desa perlu melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perdes agar aturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan sosial di lingkungan desa. Harmonisasi aturan dengan kondisi masyarakat juga menjadi hal penting supaya kebijakan dapat diterima dan dijalankan dengan baik,” katanya.
Selain membahas penyusunan Perdes, kegiatan itu juga dirangkaikan dengan promosi lembaga bantuan hukum baru yang dihadirkan sebagai wadah pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Fajar mengatakan, keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut diharapkan mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa saat ini sudah tersedia lembaga bantuan hukum yang dapat menjadi tempat konsultasi dan pendampingan. Kehadiran lembaga ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih mudah dan terjangkau,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fakultas Hukum Universitas Pohuwato juga mendorong keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat dan edukasi hukum. Mahasiswa diharapkan aktif mengambil peran dalam pendampingan sosial sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. (*)










