Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Ia membenarkan korban telah datang langsung ke Polres Pohuwato untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Sabtu sore, 27 Desember 2025, sekitar pukul 16.44 WITA.
“Untuk laporan, sore ini pukul 16.44 telah diterima di SPKT Polres Pohuwato,” kata AKP Khoirunnas kepada bicaraa.com, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, setelah laporan resmi diterima, kepolisian langsung menyiapkan tahapan awal penanganan perkara.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pengambilan visum et repertum terhadap korban guna memastikan serta mendokumentasikan luka-luka akibat dugaan penganiayaan tersebut.
“Untuk proses akan dilakukan pertama pengambilan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan awal terhadap korban,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan awal terhadap korban sangat penting untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian, bentuk kekerasan yang dialami, serta dampak fisik yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui secara detail luka yang diterima korban selaku pelapor,” tegas Khoirunnas.
Kasatreskrim menekankan Polres Pohuwato berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada korban dan masyarakat.
Namun, seluruh proses penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kepastian hukum harus diberikan, tetapi penegak hukum juga tidak boleh melanggar hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Terkait informasi adanya dugaan upaya penghalangan korban untuk melapor, termasuk isu keterlibatan owner salon, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman.
Seluruh informasi yang masuk dari masyarakat, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, hingga wartawan akan dihimpun sebagai bahan pendukung penyelidikan.
Soal status owner salon yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian, Khoirunnas menyampaikan hal tersebut akan dipastikan melalui proses pendalaman lebih lanjut.
Jika terbukti merupakan anggota Polri, penanganannya akan melibatkan fungsi pengawasan internal.
Polres Pohuwato juga memastikan akan meneliti dugaan adanya pemaksaan mediasi atau penandatanganan surat pernyataan saat kondisi korban belum pulih, guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan. (*)











