Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Polres Pohuwato memaparkan perkembangan penanganan dua laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang yang ternyata berkelahi dalam satu kejadian yang sama.
Penjelasan itu disampaikan melalui konferensi pers di Gedung Polres Pohuwato, Kamis (27/11/2025) malam, dipimpin Wakapolres Kompol Heny Mudji Rahayu bersama Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.
AKP Khoirunnas menegaskan kedua laporan tersebut berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama.
Ia menyebut penyidik telah mengonfirmasi bahwa RS dan FH terlibat perkelahian yang saling melukai.
“Intinya dua orang yang berkelahi dan dua orang yang sama-sama mengalami luka,” jelasnya.
Ia merinci peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat RS bersama rekan bernama Arjun Mohamad mendatangi FH pada waktu subuh.
Pertemuan itu berujung pertengkaran setelah keduanya terlibat saling ejek hingga memicu adu fisik.
Pertengkaran itu dibenarkan oleh kedua belah pihak dan disesuaikan dengan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
Setelah pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi tuntas, penyidik menaikkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Namun RS maupun FH tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
“Keduanya kooperatif. Pengumpulan alat bukti juga tidak mengalami hambatan,” ujar Khoirunnas.
Ia kemudian menjelaskan luka yang dialami masing-masing pihak. RS mengalami luka berat akibat pukulan dan sikutan yang dilakukan FH saat perkelahian terjadi. FH disebut memukul wajah RS menggunakan tangan kanan dan kemudian menyikut wajahnya ketika RS terjatuh.
Sementara FH juga mengalami dugaan penganiayaan oleh RS, antara lain pukulan di bagian belakang kepala, luka di bibir, dan tendangan di bagian punggung.
Perbedaan tingkat luka itu membuat penyidik menerapkan pasal yang tidak sama.
FH dijerat Pasal 351 ayat 2 karena RS mengalami luka berat, sedangkan RS dikenakan Pasal 351 ayat 1 atas dugaan penganiayaan terhadap FH.
Menurut Khoirunnas, seluruh alat bukti untuk kedua perkara sudah lengkap dan berkas keduanya telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk diteliti lebih lanjut.
“Seluruh alat bukti sudah lengkap, termasuk keterangan saksi, visum, dan barang bukti pendukung. Berkas keduanya sudah kami ajukan tahap satu ke kejaksaan,” ujarnya.
Polres Pohuwato memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menegaskan bahwa kedua perkara ditangani secara seimbang berdasarkan fakta kejadian dan hasil pemeriksaan penyidik. (*)












