Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk membahas perlindungan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, didampingi Kasubdit Pemberdayaan dan Pembinaan Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian memaparkan sejumlah langkah strategis dalam menindak aktivitas pertambangan yang merusak kawasan hutan.
Suharyono menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum tengah melakukan berbagai upaya untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan.
Ia mengungkapkan tim intelijen dari Kementerian telah diterjunkan ke Provinsi Gorontalo, terutama di Pohuwato, setelah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas tambang yang merusak kawasan hutan.
“Dari hasil investigasi awal ditemukan banyak alat berat di lokasi pertambangan. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat kecil, tetapi oleh pihak yang memiliki modal besar,” ujar Suharyono.
Pihak Kementerian, lanjutnya, kini tengah menggandeng aparat penegak hukum dalam menindak para pelanggar, serta mendorong DPRD untuk mengambil langkah-langkah politik dalam upaya perlindungan hutan di daerah.
Terkait aspirasi pelebaran jalan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Suharyono menjelaskan izin tidak dapat diberikan jika pelebaran lebih dari dua meter.
Hal ini, katanya, berisiko membuka peluang perusakan hutan. Ia menyarankan agar pemerintah daerah melakukan konsultasi ke direktorat terkait dan studi komparasi ke Taman Nasional Halimun sebagai contoh pengelolaan hutan lindung yang tetap lestari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan kunjungan ini menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan kebijakan pertambangan di daerah tidak merusak ekosistem hutan.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan hutan di Gorontalo tidak hanya menjadi wacana. Ini tentang menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan, agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tegas Mikson.
Ia menambahkan, Komisi II akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan mendorong penguatan pengawasan di lapangan serta menyiapkan langkah koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama antara pihak Kementerian dan rombongan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. (*)












