Parlemen & Legislatif

Sidak Tambang Ilegal di Pohuwato, Ketua Komisi II Deprov Desak Penertiban dan Legalitas IPR

×

Sidak Tambang Ilegal di Pohuwato, Ketua Komisi II Deprov Desak Penertiban dan Legalitas IPR

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto Saat Melakukan Sidak di Tambang Ilegal Pohuwato, Foto: (Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM, POHUWATO – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang emas ilegal di Desa Dengilo dan Hulawa, Kabupaten Pohuwato.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat serta memastikan aktivitas pertambangan tidak membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar.

Dalam sidaknya, Mikson menemukan sejumlah alat berat dan proses pengerukan tanah yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ia mendapati adanya penggunaan merkuri dalam pengolahan emas, yang secara hukum telah dilarang dan sangat berisiko terhadap kesehatan manusia serta ekosistem.

“Beberapa titik tambang yang kami datangi sudah menggunakan eskavator. Ini sangat rawan kecelakaan. Kalau sampai terjadi korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab? Maka penting untuk segera mendata siapa pemilik alat-alat berat ini dan siapa cukong yang menggerakkan aktivitas tambang tersebut,” tegas Mikson kepada bicaraa.com, Minggu (04/8/2025).

Ia menambahkan, sekalipun aktivitas tambang tersebut ilegal, para pelaku tetap harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

Hal ini demi menjamin keamanan masyarakat dan pekerja tambang yang rata-rata berasal dari kalangan ekonomi bawah.

Karena itu, Mikson mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan proses finalisasi penertiban terhadap 10 titik Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Penertiban ini, menurutnya, telah dibahas cukup lama, termasuk dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dihadiri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kota Gorontalo pada 27 Juli 2025.

“Pembahasan sudah dilakukan, tinggal ditindaklanjuti. Kalau terlalu lama, maka aktivitas tambang ilegal akan semakin tidak terkendali. Lingkungan rusak, warga terancam, dan hukum diabaikan,” kata Mikson.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan IPR tidak boleh dimonopoli oleh sekelompok orang atau korporasi tertentu.

Menurutnya, keadilan dalam pengelolaan sumber daya harus menjadi prinsip utama, di mana masyarakat lokal harus menjadi pihak yang paling diutamakan.

“Wajib hukumnya orang lokal yang mengelola tambang rakyat. Koperasi mana saja yang terlibat juga harus diaudit dan dibuka ke publik. Jangan sampai tambang rakyat hanya jadi nama, tapi isinya dikuasai kelompok tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mikson menyebutkan  sidak yang dilakukannya akan terus berlanjut. Setelah Pohuwato, ia akan menyasar tambang ilegal di Kabupaten Boalemo.

Sebelumnya, ia sudah melakukan sidak di Desa Ambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo pada Minggu (28/04/2025).

“Kami tidak berhenti di sini. Setelah ini kami akan turun ke sejumlah titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Popayato dan daerah perbatasan lainnya,” ucapnya.

Ia menegaskan, seluruh hasil sidak tersebut akan menjadi bahan laporan resmi dan masukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo yang sedang bekerja menyusun regulasi penguatan tambang rakyat.

Mikson berharap dengan langkah pengawasan dan penataan ini, pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal, adil, dan ramah lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image