Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Legislasi DPR RI dalam rangka konsultasi dan harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), Rabu (23/04/2025).
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan peraturan yang disusun selaras dengan praktik legislasi di tingkat pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua pansus tatib, Sarifudin Bano, menyoroti pentingnya pengaturan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ia menjelaskan, meskipun Tatib DPR RI dan Tatib DPRD tidak sepenuhnya sama, prinsip umum mengenai keanggotaan AKD tetap relevan untuk diterapkan di daerah.
“Siapa pun yang masuk dalam AKD, baik itu komisi, badan anggaran, atau badan legislasi, maka dialah yang berhak mengikuti rapat. Bagi anggota yang tidak tergabung dalam AKD tersebut, tidak diperkenankan ikut rapat kecuali ada pergantian sementara yang dibuktikan dengan surat resmi dari fraksi,” ungkap Sarifudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pergantian sementara yang dapat dilakukan apabila seorang anggota berhalangan hadir karena tugas di daerah.
Dalam hal ini, fraksi yang bersangkutan harus mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau pimpinan AKD yang menyatakan penggantian sementara tersebut.
Selain itu, Sarifudin juga menyinggung masalah kehadiran anggota dalam rapat yang kerap kali tidak memenuhi kuorum.
Menurutnya, jadwal rapat yang saling bertabrakan menjadi salah satu kendala utama. Untuk mengatasi hal ini, DPR RI memberikan opsi skorsing hingga dua kali dengan durasi maksimal masing-masing setengah jam.
“Jika setelah tiga kali skors rapat masih belum kuorum, maka rapat tetap bisa dilanjutkan. Jangan sampai hanya karena kuorum, agenda penting yang seharusnya dibahas menjadi tertunda,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini perlu dikaji ulang karena dalam PP Nomor 12 belum diatur secara eksplisit.
Kunjungan ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam merumuskan Tatib yang lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika kerja lembaga legislatif. (*)