Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Sebanyak 22 aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menerima SK pengangkatan.
Fenomena ini terungkap Kamis (23/10/2025) dan memicu perhatian publik.
Dari total tersebut, enam orang adalah PPPK yang dilantik pada tahun 2024, sementara 16 lainnya baru diangkat pada tahun 2025.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, mengonfirmasi lonjakan laporan perceraian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penggugat didominasi perempuan berprofesi guru serta tenaga kesehatan.
“Banyak alasan yang muncul. Paling sering terkait nafkah yang tidak terpenuhi, ketidakharmonisan, sampai dugaan adanya pihak ketiga. Setiap kasus memiliki dinamika sendiri,” kata Sarlina saat ditemui bicaraa.com.
Sarlina menjelaskan perceraian merupakan urusan personal. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjaga aspek kesejahteraan pegawai, termasuk kondisi mental dan keluarga.
Karena itu, upaya mediasi selalu diutamakan sebelum pasangan menempuh jalur hukum.
“Kami berusaha mempertemukan kedua pihak. Harapannya ada solusi sebelum semuanya terlambat. Keputusan emosional bisa berdampak panjang pada psikologi dan karier mereka,” ucapnya.
Ia menilai fenomena ini menjadi potret tekanan baru yang dialami PPPK muda.
Kenaikan status sosial sering menghadirkan ekspektasi ekonomi yang lebih tinggi dalam keluarga, sementara adaptasi di lingkungan kerja memunculkan tantangan baru.
“Menjadi ASN bukan hanya soal gaji dan status. Ada tanggung jawab besar yang turut memengaruhi cara seseorang mengelola emosinya,” jelas Sarlina.
Masyarakat menilai situasi ini sebagai wajah baru dalam dinamika sosial pegawai pemerintah.
Tidak sedikit yang berpendapat, peningkatan penghasilan tidak selalu membawa stabilitas rumah tangga.
Komunikasi dan kesiapan mental dinilai turut menjadi faktor penting menjaga keharmonisan.
BKPSDM memastikan akan memantau setiap perkembangan kasus, sekaligus memperkuat pendampingan bagi pegawai muda.
Pemerintah disebut perlu memperluas program pembinaan keluarga bagi ASN yang baru memulai karier.
“Kami ingin memastikan mereka tetap bisa menjalankan pelayanan publik dengan baik. Keluarga adalah fondasi utama bagi seorang pegawai,” tutup Sarlin. (*)