GorontaloHeadlinesKriminal

Update Terkini! Korban Pelecehan Anak Ternyata Digilir Selama Tiga Hari Berturut-turut oleh 20 Pria

×

Update Terkini! Korban Pelecehan Anak Ternyata Digilir Selama Tiga Hari Berturut-turut oleh 20 Pria

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kasus Pencabulan Anak di Gorontalo, FOTO: FAJRIN HUSIN (BICARAA.COM)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Polda Gorontalo menetapkan enam tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan total 19 orang terduga pelaku.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Penyidik PPPA Iptu Natalia Pranti Olii di Polda Gorontalo, Kamis (30/01/2025).

Menurut Natalia, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (18/01/2025) di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Korban awalnya dijemput oleh salah satu tersangka Rahmad Pakaya dan dibawa ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan.

Di tempat itu, Rahmat membujuk korban untuk berhubungan badan.

Meski korban menolak, Rahmad tetap memaksa hingga akhirnya peristiwa pencabulan terjadi pada pukul 23.30 WITA.

Setelah kejadian itu, Rahmad mengantar korban ke dekat rumahnya, tetapi korban tidak langsung pulang karena takut.

Sekitar pukul 00.30 WITA, korban menghubungi tersangka lainnya berinisial F, yang kemudian mengajaknya ke rumahnya di Tenilo, Kabupaten Gorontalo.

“Di rumah F, korban bertemu beberapa teman tersangka. Korban lalu diajak masuk ke kamar dan dibujuk untuk berhubungan badan. Saat korban menolak, mereka mengancam tidak akan mengantarnya pulang,” jelas Natalia.

Setelah F meninggalkan korban, teman-temannya secara bergiliran mencabuli korban sejak pukul 01.00 hingga 04.00 WITA.

Keesokan harinya, korban menghubungi temannya di Kota Gorontalo untuk dijemput.

Namun, saat berada di Kelurahan Padebuolo pada Senin (20/01/2025) dua hari setelahnya, korban kembali menjadi korban pencabulan oleh 10 orang secara bergiliran.

Dari total 20 pelaku, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3