Menanggapi laporan ini, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera memproses kasus tersebut.
“Kami akan segera memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami akan mempercepat proses agar dapat memberikan kepastian hukum,” kata AKBP Sigit melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/09/2024).
AKBP Sigit juga menambahkan bahwa setiap kasus pidana harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan unsur-unsur yang memenuhi pasal yang dikenakan sebelum bisa diproses lebih lanjut. (*)