“Uang yang saya kembalikan hanya Rp 150 ribu, tetapi yang semalam sebesar Rp 100 ribu tidak dikembalikan,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pohuwato, Munawar, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan politik uang tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan memprosesnya untuk menentukan apakah memenuhi unsur material atau tidak,” ujar Munawar.
Munawar menegaskan bahwa Bawaslu Pohuwato memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan. Apakah akan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, akan ditentukan setelah proses pendalaman,” tutupnya. (*)