BICARAA.COM, POHUWATO – Tiga warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, melaporkan salah satu calon legislatif (caleg) dengan inisial MY atas dugaan praktik politik uang.
Ketiga warga tersebut, yang juga pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, mengaku menerima uang sejumlah Rp 450 ribu untuk memilih caleg MY.
Dalam laporannya, ketiga warga membawa barang bukti berupa uang dan stiker caleg MY ke Bawaslu Pohuwato pada Sabtu (13/07/2024) sore.
HK (49) menjelaskan bahwa sekitar pukul 24:00 WITA, ia dibangunkan oleh seseorang bernama SM yang memberikan uang bersama stiker untuk memilih MY.
“Uang sebesar Rp 100 ribu diberikan untuk saya dan suami,” ujarnya.
Namun, pada pagi harinya, SM datang kembali dan meminta uang tersebut dikembalikan tanpa alasan jelas.
“Uang yang diberikan semalam dipulangkan kembali karena dia (SM) sudah memintanya,” ungkap HK.
SI (49) yang datang bersamaan dengan HK menceritakan bahwa ia juga menerima uang dari SM pada pukul 06:00 WITA di rumahnya sendiri.
“Saya dikasih uang Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, dengan jaminan harus memilih caleg MY,” tuturnya.
AI (49) mendapati hal yang sama mengungkapkan bahwa ia menerima juga uang sebesar Rp 250 ribu dari SM, dengan syarat wajib memilih caleg MY.
“Saya mendapat uang pukul 24:00 WITA sebesar Rp 100 ribu untuk saya dan suami, kemudian pada pagi harinya menerima lagi Rp 150 ribu khusus untuk anak-anak,” ungkapnya.
Namun, beberapa menit kemudian, SM meminta kembali uang tersebut.
Namun, AI hanya mengembalikan Rp 150 ribu dan menyimpan Rp 100 ribu sebagai barang bukti di Bawaslu Pohuwato.
“Uang yang saya kembalikan hanya Rp 150 ribu, tetapi yang semalam sebesar Rp 100 ribu tidak dikembalikan,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pohuwato, Munawar, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan politik uang tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan memprosesnya untuk menentukan apakah memenuhi unsur material atau tidak,” ujar Munawar.
Munawar menegaskan bahwa Bawaslu Pohuwato memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterangan yang diberikan. Apakah akan dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilu atau tidak, akan ditentukan setelah proses pendalaman,” tutupnya. (*)






