BICARAA.COM, POHUWATO-Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendadak menjadi sorotan banyak pihak setelah memakan korban pada Kamis malam (11/04/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Insiden tanah longsor yang tiba-tiba terjadi menewaskan satu warga Bendungan, Dusun Botuliyodu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yaitu almarhum Suprianto Mohamad (22) merupakan tragedi kesekian kalinya.
Hal ini juga mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk salah satu tokoh pemuda di Desa Bendungan, jurnalis dari Media Bicara.com, serta perwakilan keluarga korban, Arlan Arif, yang biasa disapa Alan.
Alan menegaskan bahwa peristiwa di Desa Popaya seharusnya bisa dihindari sejak awal dan menjadi perhatian semua pihak.
“Sudah sewajarnya PETI ditutup. Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian seperti ini!!?” tegasnya kepada Media Bicara.com, Sabtu (13/04/2024).
Alan juga menjelaskan, dugaan maraknya tambang ilegal tidak hanya terjadi di Desa Popaya, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kabupaten Pohuwato, seperti Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, dan Desa Molosipat, Kecamatan Popayato.
“Terlalu banyak aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato, semuanya harus dituntaskan sampai pada akar-akarnya,” paparnya.
Ia menyoroti kelalaian dalam sistem pengawasan, sehingga insiden tewasnya para penambang tradisional (Kabilasa) di PETI Ilegal di Kabupaten Pohuwato, semakin marak terjadi.
Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum pada aktivitas PETI ini tampak dari luasnya pembukaan areal tambang tanpa izin di beberapa titik tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.