Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
AdvertorialBerita

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

×

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.

BICARAA.COM  – Hingga 22 September 2024, Ditjen Imigrasi telah mencekal 7.614 orang, terdiri dari 7.012 orang asing dan 602 warga negara Indonesia (WNI). Dari total orang asing yang dicekal, 1.644 orang (23,5%) merupakan kasus baru, sementara 76,5% lainnya merupakan perpanjangan masa penangkalan.

Penangkalan terhadap orang asing dapat dilakukan maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sementara itu, 518 WNI dicegah karena sedang menjalani proses hukum, dan 63 orang asing dicegah karena belum menyelesaikan kewajibannya di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa petugas imigrasi berhak menunda keberangkatan orang asing jika mereka memiliki kewajiban yang belum diselesaikan di Indonesia, seperti tunggakan pajak.

Silmy juga menekankan bahwa perpanjangan penangkalan dapat dilakukan seumur hidup jika Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana berat, seperti peredaran narkoba dan terorisme.

Peningkatan jumlah penangkalan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy. (Adv).

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2