Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO — Polisi mengamankan seorang saksi kunci, Darma Yudi, sesaat setelah ia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penipuan proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) PT. Bumi Panua di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (6/8/2025).
Yudi menjadi saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Husen Hasni, yang dilaporkan oleh Willy Akbar Adjam atas dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar. Sidang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 21.00 Wita.
Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Darma Yudi mengaku menerima uang dari Husen sebesar Rp1,4 miliar. Namun, ia gagal menunjukkan bukti fisik terkait penggunaan dana tersebut untuk pembangunan SPBE.
Ia juga tidak dapat menunjukkan bukti transfer asli, hanya fotokopi dokumen yang dinilai tidak cukup kuat oleh hakim.
Tak hanya itu, Yudi juga mengakui menerima dana lain dari Laila Suratinoyo, pemilik PT. Bumi Panua, dengan nilai berbeda. Total dana yang ia akui terima mencapai Rp6,5 miliar.
Versi tim kuasa hukum terdakwa Ali Rajab menyebut totalnya bahkan lebih besar, yakni Rp6,7 miliar. Ketidaksesuaian angka tersebut menimbulkan keraguan atas konsistensi kesaksiannya.
Di sisi lain, audit akuntan publik yang dibawa oleh kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa proyek SPBE tidak pernah dikerjakan oleh Darma Yudi, sehingga memunculkan potensi kerugian perusahaan hingga lebih dari Rp3 miliar.
Usai sidang, sekitar pukul 21.15 Wita, Darma Yudi langsung diamankan oleh aparat Polresta Gorontalo Kota di area Pengadilan Negeri.
Polisi menyebut penangkapan ini dilakukan karena Yudi telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sejak kasus ini dilaporkan awal 2024 lalu.
Menurut penyidik, polisi sempat mengirimkan tim ke Jakarta untuk melacak keberadaan Yudi berdasarkan alamat yang tertera, namun tidak berhasil menemukannya.
Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama pembangunan SPBE sejak 2019. Namun proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan dana yang telah diberikan kepada Yudi tidak pernah dipertanggungjawabkan secara rinci.
Penyidik kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta dugaan pelanggaran hukum tambahan. (*)