Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rezaldi Putra Latif alias Reza (26), warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato terus menjadi perhatian.
Akibat insiden pada 12 Agustus 2025 itu, Reza kehilangan penglihatan mata kiri setelah mendapat pukulan keras dari seorang pria berinisial FH (26).
Kuasa hukum korban, Hendriyanto Mahmud, menegaskan pihaknya berharap Polres Pohuwato menegakkan hukum secara adil.
Menurutnya, kehilangan penglihatan permanen bukanlah perkara kecil, melainkan kerugian besar yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
“Reza masih muda, tetapi masa depannya terganggu karena insiden ini. Kami ingin kepolisian benar-benar serius, bukan hanya menerima laporan lalu berhenti di meja penyidik,” ujar Hendriyanto.
Ia juga menjelaskan, keluarga korban awalnya masih mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, tingginya biaya perawatan medis membuat opsi tersebut tidak lagi memungkinkan.
Reza sudah melewati serangkaian perawatan di berbagai fasilitas kesehatan, hingga akhirnya harus dirujuk ke RS Kandou Manado, tetapi penglihatannya tetap tidak bisa diselamatkan.
“Situasi ini menambah beban berat keluarga. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan satu-satunya agar korban mendapatkan kepastian keadilan,” tambahnya.
Meski laporan resmi baru masuk pada 10 September 2025, Hendriyanto mengakui respons Polres Pohuwato cukup cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan.
“Kami ingin proses ini berlangsung terbuka, adil, dan cepat. Jangan biarkan korban yang sudah menderita masih harus menghadapi ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada keputusan yang jelas.
Bila ditemukan kejanggalan, mereka siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Hukum ada untuk melindungi masyarakat. Reza sudah menanggung kerugian fisik yang sangat berat, jangan sampai ia juga kehilangan hak untuk memperoleh keadilan,” tutup Hendriyanto. (*)