Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo mengingatkan para pelaku usaha hiburan seperti kafe dan restoran agar tidak sembarangan memutar lagu tanpa izin resmi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Mananga, dalam wawancara bersama bicaraa.com, Kamis (30/7/2025).
Menurut Mananga, setiap tempat usaha yang memutar musik secara terbuka wajib mengantongi izin dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Izin tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan royalti yang melindungi hak pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
“Seharusnya, jika lagu diputar di kafe, mereka harus memiliki izin terlebih dahulu dari LMKN agar dapat memutar lagu tersebut,” ujar Mananga.
Ia menjelaskan bahwa seluruh lagu dapat dikenakan royalti selama penciptanya terdaftar sebagai anggota LMKN.
Namun, meski pencipta lagu belum tergabung dalam LMKN, mereka tetap memiliki hak atas royalti. Hanya saja, pengelolaan dan pemungutan royalti akan lebih terstruktur jika melalui LMKN.
“Jika belum jadi anggota LMKN, mereka berhak mendapat royalti, namun jika lewat LMKN, royalti mereka lebih terkontrol dan bagian LMKN itu sendiri yang akan menagih di kafe-kafe,” katanya.
Terkait pelanggaran, Mananga menegaskan bahwa masalah kekayaan intelektual, termasuk royalti musik, bersifat delik aduan.
Artinya, pihak Kemenkumham tidak bisa langsung menindak pelanggaran tanpa adanya laporan dari pencipta lagu atau pemegang hak.
“Jika tidak ada aduan dari pemilik lagu, kami di Kantor Wilayah hanya melakukan pengawasan dan juga teguran. Jika ada laporan dari pencipta, baru kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo lebih fokus pada upaya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha.
Mereka rutin mengingatkan pemilik kafe agar tidak memutar lagu secara sembarangan, terlebih jika belum mengantongi izin resmi.
“Di Gorontalo sendiri belum diberlakukan tindakan tegas karena belum ada aduan, tapi kami setiap ke kafe memberikan saran agar tidak sembarang memutar lagu yang belum ada izinnya,” tuturnya.
Mananga juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran lagu untuk perlindungan hukum dapat dilakukan langsung di Kanwil Kemenkumham.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran hukum dan dukungan nyata terhadap hak para musisi lokal dan nasional. (*)