Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan, termasuk penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Melalui revisi tersebut, jumlah tugas TNI dalam OMSP bertambah dari 14 menjadi 16 tugas.
ambahan tersebut mencakup upaya menanggulangi ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
DPR menilai perubahan ini diperlukan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Selain menambah tugas, revisi UU TNI juga menyoroti peran prajurit aktif di luar institusi militer.
Pasal 47 RUU TNI menyebutkan, jumlah instansi yang dapat ditempati oleh prajurit aktif bertambah dari sembilan menjadi 14.
Lima instansi baru tersebut meliputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, serta Kejaksaan Republik Indonesia pada posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Ketentuan lain yang turut direvisi adalah batas usia pensiun prajurit.
Dalam Pasal 53, usia pensiun bervariasi berdasarkan pangkat, mulai dari 55 tahun untuk bintara dan tamtama hingga 63 tahun bagi perwira tinggi bintang empat, yang bahkan bisa diperpanjang hingga dua tahun dengan keputusan presiden.
Poin-Poin Penting Revisi UU TNI
-
Penambahan Tugas OMSP:
- Menanggulangi ancaman siber
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
-
TNI Bisa Menjabat di Luar Institusi Militer:
- Jumlah instansi yang bisa ditempati prajurit aktif bertambah dari 9 menjadi 14
- Tambahan instansi: BNPP, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan RI
-
Usia Pensiun Prajurit Bertambah:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira (hingga kolonel): 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga 2 tahun). (*)