“Saya selalu Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Gorontalo untuk tidak mengkonsumsi miras, dimana Minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum lainnya serta gangguan kamtibmas di Kota Gorontalo,” pungkasnya. (*)
Polresta Gorontalo Sita 28 Botol Miras-1 Galon Cap Tikus, Pemilik Rumah Ditangkap
