Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, BOALEMO – Polres Boalemo akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap warga saat pengamanan malam tahun baru.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Iptu Frangky F. Palar, PLT Kasi Propam Polres Boalemo, yang menyoroti validitas kesaksian narasumber.
Dalam sejumlah pemberitaan, narasumber bernama Yulin Kaida memberikan pernyataan terkait kejadian tersebut.
Namun, menurut Frangky, kesaksian tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Yulin tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Narasumber yang dimuat dalam pemberitaan tidak berada di lokasi saat kejadian. Dia hanya mendengar cerita dari orang lain,” ungkap Frangky, Jumat (5/1/2025).
Ia menambahkan, meskipun masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan, sebaiknya semua pihak menunggu hasil keputusan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Yulin Kaida mengaku mendapatkan informasi pemukulan tersebut dari adiknya, Taufik Kaida.
Frangky juga menegaskan jika dugaan penganiayaan oleh anggota polisi terbukti, maka akan ada hukuman yang setimpal. Namun, jika tidak terbukti, kasus ini akan dihentikan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada bukti kuat, kasus ini tentu akan dihentikan,” tegasnya.
Saat ini, laporan telah memasuki tahap disposisi kepada Kapolres Boalemo.
Selanjutnya, saksi dari korban dan terduga pelaku akan diperiksa.
Namun, korban belum memberikan hasil visum yang menunjukkan bekas luka yang diduga akibat penganiayaan.
“Kami menunggu hasil disposisi dari Kapolres, setelah itu pemeriksaan bukti dan saksi akan dilanjutkan,” pungkas Frangky.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (*)