BICARAA.COM, GORONTALO– Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 23.13 WITA di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan dimana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik transaksi seksual yang berlangsung di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Mereka adalah Pr. AN (24 tahun) dan Lk. ET (25 tahun), yang diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjual jasa seksual.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan beberapa saksi yang berada di lokasi saat operasi dilakukan.
Menurut KBP Nur Santiko, kedua tersangka menggunakan akun anonim di MiChat untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu, yang diiklankan dengan istilah “Open BO” dengan biaya ratusan ribu rupiah.
“Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan ini,” tuturnya.
Diketahui, dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta berbagai merk handphone yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. (*)