Saat ini salah satu program pemerintah untuk menjaga pendistribusian LPG 3 kg adalah dengan memberlakukan aturan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP dan KK yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Kepmen No. 37/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MC.05/DJM/2023.
Lanjut Fahrougi, mengajak Masyarakat agar mendaftarkan dirinya ke pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KK dan KTP.
“Bagi Masyarakat yang telah terdaftar di pangkalan, setiap transaksi pembelian LPG 3 Kg yang dilakukan akan tercatat ke dalam aplikasi MAP (Merchant Apps). Aplikasi ini yang nantinya diharapkan dapat mewujudkan transparansi distribusi LPG subsidi 3 kg sehingga dapat tepat sasaran,” tambah Fahrougi.
Selain LPG subsidi, Pertamina menyediakan juga LPG Non Subsidi yaitu Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg. Kedua produk ini dapat diperoleh juga dengan program Delivery Service tanpa tambahan biaya pengantaran.
Pertamina juga senantiasa melakukan upaya demi menjaga LPG 3 kg dan BBM subsidi agar tepat sasaran. (*)