Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
JAKARTA, BICARAA.COM– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, bersama Wakil Ketua, Meyke Kamaru, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Jumat (22/02/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terkait persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta pengawasan LHK terhadap aktivitas pertambangan di Provinsi Gorontalo.
Pertemuan dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Mikson Yapanto menekankan pentingnya penertiban izin IPR bagi penambang lokal.
“Sebelum mengurus izin IPR, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan ke DLHK. Izin lingkungan ini menjadi syarat utama untuk penertiban izin IPR melalui Kementerian ESDM,” jelas Mikson.
Dia menambahkan, proses penertiban izin LHK seringkali memerlukan biaya yang cukup tinggi. Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan membentuk koperasi, baik secara individu maupun kelompok.
“Kami berharap semua pelaku usaha dapat segera mengurus izin melalui koperasi, karena salah satu syaratnya adalah harus ada koperasi. Semoga ini bisa menjadi solusi untuk mengubah status dari ilegal menjadi legal,” ujar Mikson.
Lebih lanjut, Mikson menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo untuk memperhatikan penertiban IPR bagi para penambang lokal.
“Penertiban IPR tidak hanya berdampak baik bagi para penambang, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan APBD daerah. Kami akan terus mendorong proses ini agar berjalan lancar,” tegasnya.